To Perpetual Peace : A Philosophical
Sketch (1795)
Tulisan ini membahas mengenai
tulisan Immanuel Kant (1724-1805), seorang filsuf Jerman yang menggemukakan gagasan
tentang kedamaian abadi yang dicita-citakan manusia. Dalam essaynya, ia
menuliskan cara-cara menuju perdamaian dunia. Kajian Hubungan Internasional
melihat perdamaian abadi sebagai harapan yang dibangun oleh para pendukung
teori idealis kontemporer. Dalam essaynya ia membagi sembilan cara itu kedalam
dua bagian : pertama, enam pasal
pendahuluan; kedua, tiga pasal
selanjutnya yang menentukan.
Bagian pertama berisi enam pasal
menuju perdamaian abadi di antara negara-negara, keenam pasal tersebut adalah pertama, tidak ada perjanjian perdamaian
sebagai taktik menunda perang, yang dikemudian hari dilaksanakan perang lagi.
Perjanjian damai harus dimaksudkan sebagai perjanjian damai abadi yang
menghentikan perang selamanya. Kedua, sebuah
negara yang bebas, baik kecil maupun besar tidak boleh diperoleh atau didapatkan
negara lain dengan warisan, barter, pembelian,
atau pemberian. Ketiga, kekuatan
militer sedikit demi sedikit harus dihapuskan. Keempat, hutang sebuah negara tidak bisa dijadikan alasan negara
lain (dihutangi) ikut campur urusan kebijakan luar negeri negara penghutang. Kelima, tidak ada negara yang
diperbolehkan mengintervensi konstitusi dan pemerintahan negara lain. Keenam, tidak dikenankan sebuah negara
yang sedang berperang dengan negara lain melakukan hal-hal yang bisa
menghilangakan kemungkinan perdamaian yang akan terjadi di masa depan seperti :
penggunaan pembunuh bayaran, pemakaian racun untuk pembunuhan, dorongan untuk
pengkhianatan ke negara penentang.
Bagian selanjutnya berisi tiga pasal
yang menjelaskan hal-hal yang menentukan perdamaian abadi tersebut. Pertama, konstitusi sipil dari setiap
negara harus berbentuk republic. Kedua, hukum
bangsa-bangsa harus didirikan atas dasar federasi (persatuan pasif) yang
terdiri dari negara-negara republik merdeka sehingga terbentuk hukum internasional
sebagai langkah mencegah terjadinya perperangan. Ketiga, hak-hak universal dan cosmopolitan harus dihormati oleh
semua negara sehingga negara mendapatkan respon baik oleh negara lain.
Pereview melihat ide yang ditawarkan
oleh Kant merupakan ide yang brilliant, karena ide perdamaian dunia merupakan
ide yang sejalan dengan nilai-nilai moral di dalam diri manusia itu sendiri.
Maka tak salah jika dirinya dijuluki bapak dari gagasan PBB, sebuah lembaga
yang baru berdiri 150 tahun setelah ditulisnya gagasan ini. Menurut kajian ilmu
Hubungn Internasional, pandangan Kant mengenai kerjasama antara negara dalam
sebuah perserikatan merupakan salah satu asumsi dari teori idealis.
Maka,perivew melihat bahwa ide Kant merupakan ide yang masih sangat relevan
pada zaman sekarang, karena semakin banyak bermunculan lembaga yang bertujuan
menjalin hubungan kerjasama demi kemaslahatan negara-negara baik dalam segi
ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Namun, terdapat beberapa pasal yang sulit
diterapkan contohnya penghapusan militer dan pembentukan konstitusi negara atas
dasar republik. Untuk yang pertama, setiap negara merasa perlu militer untuk
menjamin keselamatan rakyat dari ancaman negara lain, hal ini dilandasi bahwa
manusia melakukan sesuatu disebabkan dorongan ketakutan. Sedangkan yang kedua,
sulit karena pemaksaan negara memiliki konstitusi republik yang demokratis tanpa
intervensi dari negara lain, yang
pemaksaan ini dapat memicu perperangan lain..







0 komentar:
Posting Komentar