Jumat, 20 September 2013

Filled Under:

Review Perpetual Peace

08.01






To Perpetual Peace : A Philosophical Sketch (1795)
            Tulisan ini membahas mengenai tulisan Immanuel Kant (1724-1805), seorang filsuf Jerman yang menggemukakan gagasan tentang kedamaian abadi yang dicita-citakan manusia. Dalam essaynya, ia menuliskan cara-cara menuju perdamaian dunia. Kajian Hubungan Internasional melihat perdamaian abadi sebagai harapan yang dibangun oleh para pendukung teori idealis kontemporer. Dalam essaynya ia membagi sembilan cara itu kedalam dua bagian : pertama, enam pasal pendahuluan; kedua, tiga pasal selanjutnya yang menentukan.
            Bagian pertama berisi enam pasal menuju perdamaian abadi di antara negara-negara, keenam pasal tersebut adalah pertama, tidak ada perjanjian perdamaian sebagai taktik menunda perang, yang dikemudian hari dilaksanakan perang lagi. Perjanjian damai harus dimaksudkan sebagai perjanjian damai abadi yang menghentikan perang selamanya. Kedua, sebuah negara yang bebas, baik kecil maupun besar tidak boleh diperoleh atau didapatkan negara lain dengan warisan, barter, pembelian, atau pemberian. Ketiga, kekuatan militer sedikit demi sedikit harus dihapuskan. Keempat, hutang sebuah negara tidak bisa dijadikan alasan negara lain (dihutangi) ikut campur urusan kebijakan luar negeri negara penghutang. Kelima, tidak ada negara yang diperbolehkan mengintervensi konstitusi dan pemerintahan negara lain. Keenam, tidak dikenankan sebuah negara yang sedang berperang dengan negara lain melakukan hal-hal yang bisa menghilangakan kemungkinan perdamaian yang akan terjadi di masa depan seperti : penggunaan pembunuh bayaran, pemakaian racun untuk pembunuhan, dorongan untuk pengkhianatan ke negara penentang.

            Bagian selanjutnya berisi tiga pasal yang menjelaskan hal-hal yang menentukan perdamaian abadi tersebut. Pertama, konstitusi sipil dari setiap negara harus berbentuk republic. Kedua, hukum bangsa-bangsa harus didirikan atas dasar federasi (persatuan pasif) yang terdiri dari negara-negara republik merdeka sehingga terbentuk hukum internasional sebagai langkah mencegah terjadinya perperangan. Ketiga, hak-hak universal dan cosmopolitan harus dihormati oleh semua negara sehingga negara mendapatkan respon baik oleh negara lain.
            Pereview melihat ide yang ditawarkan oleh Kant merupakan ide yang brilliant, karena ide perdamaian dunia merupakan ide yang sejalan dengan nilai-nilai moral di dalam diri manusia itu sendiri. Maka tak salah jika dirinya dijuluki bapak dari gagasan PBB, sebuah lembaga yang baru berdiri 150 tahun setelah ditulisnya gagasan ini. Menurut kajian ilmu Hubungn Internasional, pandangan Kant mengenai kerjasama antara negara dalam sebuah perserikatan merupakan salah satu asumsi dari teori idealis. Maka,perivew melihat bahwa ide Kant merupakan ide yang masih sangat relevan pada zaman sekarang, karena semakin banyak bermunculan lembaga yang bertujuan menjalin hubungan kerjasama demi kemaslahatan negara-negara baik dalam segi ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Namun, terdapat beberapa pasal yang sulit diterapkan contohnya penghapusan militer dan pembentukan konstitusi negara atas dasar republik. Untuk yang pertama, setiap negara merasa perlu militer untuk menjamin keselamatan rakyat dari ancaman negara lain, hal ini dilandasi bahwa manusia melakukan sesuatu disebabkan dorongan ketakutan. Sedangkan yang kedua, sulit karena pemaksaan negara memiliki konstitusi republik yang demokratis tanpa intervensi  dari negara lain, yang pemaksaan ini dapat memicu perperangan lain..    

0 komentar:

Posting Komentar