Kamis, 01 November 2012

Filled Under:

KONSTITUSI INDONESIA SEKARANG

11.49


KEADAAN KONSTITUSI KITA SEKARANG

 Konstitusi dan demokrasi merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Hal ini di karenakan tujuan dari konstitusi yaitu membatasi wewenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Adapun definisi dari konstitusi sendiri menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Indonesia menjadikan Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi negara, ia menjadi sandaran pertama pemerintahan seperti kiblatnya pemerintahan. Dalam perkembangannya, konstitusi pertama kali ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam perubahan konstitusi terdapat dua cara: pertama, renewal yakni perubahan konstitusi secara keseluruhan dan mengantinya dengan konstitusi baru. Kedua, amendemen yakni perubahan isi konstitusi sedangkan konstitusi yang lama masih tetep berlaku. Perubahan menyeluruh pernah melanda perjalanan konstitusi kita seperti Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), dan kembali ke UUD 1945 setelah presiden Soekarno mengeluarkan dekret. Sedangkan amendemen sudah terjadi empat kali perubahan,  sekembalinya konstitusi Indonesia ke UUD 1945.

Permasalahannya, Bagaimana keadaan konstitusi kita sekarang? Apakah masih sama seperti pertama kali disahkan? Menurut Yusril Ihza Mahendra, beliau mengemukakan bahwa konstitusi kita bukan di amendemen, tapi telah renewal secara keseluruhan. Pendapat ini didukung oleh Albert Hasibuan Wakil Ketua Lembaga Konstitusi Konstitusi (LKK), beliau menyajikan data bahwa hanya ada 6 pasal (sekitar 16,21%) yang rumusannya sama dengan naskah UUD 1945 yang lama. Sedangkan pasal-pasal yang diubah yakni 31 pasal (83,79%) ditambah pasal-pasal baru dengan sistem penomoran pasal lama ditambah huruf A, B, C atau D dan seterusnya dan ayat-ayat baru dalam pasal-pasal lama.

Menurut pandangan saya, selama unsur-unsur dasar 1945 masih belum diubah ia tetap merupakan amendemen karena selama ini amendemen hanya sebagai usaha pemerintah untuk terus melengkapi dan menyesuaikan konstitusi Indonesia dengan perkembangan zaman. Apabila kita merujuk ke Amerika Serikat, Negara tersebut telah melaksanakan amendemen sebanyak 27 kali terakhir tahun 1992. Adanya amendemen, menjelaskan bahwa konstitusi kita jauh dari kata sempurna dan banyak kekurangan maka dari itu konstitusi harus terus diubah sesuai perkembangan zaman, hal ini bertujuan agar konstitusi kita setidaknya selalu dalam usaha menuju kebaikan dan kelengkapan. Namun, apapun yang terjadi, amendemen telah menjadi perjalanan sejarah Indonesia, saya berharap semoga dengan adanya usaha untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan zaman, bangsa kita dapat menjadi bangsa yang maju di masa depan kelak. Amiin Allahuma Amiin.

0 komentar:

Posting Komentar