KEADAAN KONSTITUSI KITA SEKARANG
Konstitusi dan demokrasi
merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Hal ini di karenakan tujuan dari
konstitusi yaitu membatasi wewenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Adapun definisi dari
konstitusi sendiri menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Indonesia
menjadikan Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi negara, ia menjadi sandaran
pertama pemerintahan seperti kiblatnya pemerintahan. Dalam perkembangannya,
konstitusi pertama kali ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam
perubahan konstitusi terdapat dua cara: pertama, renewal yakni perubahan
konstitusi secara keseluruhan dan mengantinya dengan konstitusi baru. Kedua,
amendemen yakni perubahan isi konstitusi sedangkan konstitusi yang lama masih
tetep berlaku. Perubahan menyeluruh pernah melanda perjalanan konstitusi kita
seperti Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS), dan kembali ke UUD 1945 setelah presiden Soekarno mengeluarkan dekret.
Sedangkan amendemen sudah terjadi empat kali perubahan, sekembalinya konstitusi Indonesia ke UUD 1945.
Permasalahannya,
Bagaimana keadaan konstitusi kita sekarang? Apakah masih sama seperti pertama
kali disahkan? Menurut Yusril Ihza Mahendra, beliau mengemukakan bahwa
konstitusi kita bukan di amendemen, tapi telah renewal secara keseluruhan.
Pendapat ini didukung oleh Albert Hasibuan Wakil Ketua Lembaga Konstitusi
Konstitusi (LKK), beliau menyajikan data bahwa hanya ada 6 pasal (sekitar
16,21%) yang rumusannya sama dengan naskah UUD 1945 yang lama. Sedangkan
pasal-pasal yang diubah yakni 31 pasal (83,79%) ditambah pasal-pasal baru
dengan sistem penomoran pasal lama ditambah huruf A, B, C atau D dan seterusnya
dan ayat-ayat baru dalam pasal-pasal lama.
Menurut
pandangan saya, selama unsur-unsur dasar 1945 masih belum diubah ia tetap
merupakan amendemen karena selama ini amendemen hanya sebagai usaha pemerintah
untuk terus melengkapi dan menyesuaikan konstitusi Indonesia dengan
perkembangan zaman. Apabila kita merujuk ke Amerika Serikat, Negara tersebut
telah melaksanakan amendemen sebanyak 27 kali terakhir tahun 1992. Adanya
amendemen, menjelaskan bahwa konstitusi kita jauh dari kata sempurna dan banyak
kekurangan maka dari itu konstitusi harus terus diubah sesuai perkembangan zaman,
hal ini bertujuan agar konstitusi kita setidaknya selalu dalam usaha menuju
kebaikan dan kelengkapan. Namun, apapun yang terjadi, amendemen telah menjadi perjalanan
sejarah Indonesia, saya berharap semoga dengan adanya usaha untuk menyesuaikan
UUD 1945 dengan zaman, bangsa kita dapat menjadi bangsa yang maju di masa depan
kelak. Amiin Allahuma Amiin.
0 komentar:
Posting Komentar